PDIP DAN PKS SEBUT NAMA
Juru bicara PDI Perjuangan Maruarar Sirait mengatakan, harus segera dilakukan proses hukum secara terbuka terhadap para pejabat yang memegang posisi kunci saat kasus Bank Century terjadi seperti Mantan Gubernur BI Dr. Boediono, mantan ketua KSSK Sri Mulyani, mantan anggota Dewan Gubernur Miranda Goeltom, Direktur Pengawasan BI Sabar anton Tarihoran, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution, Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah.
Maruarar juga mendesak pihak yang terlibat segera diproses secara hukum oleh aparat KPK, Kepolisian, dan kejaksaan agung. "terkait Nasabah bank century yang belum mendapatkan pengembalian dana agar segera diselesaikan sesuai dengan peraturan UU yang ada,"terangnya.
Menurut Maurar perlu adanya perbaikan substansial terkait UU tentang perbankan, pasar modal. "DPR akan segera menyusun pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi dan menindaklanjuti hasil rekomendasi hasil dari Pansus,"katanya.
Sementara anggota DPR dari PKS Andi Rahmat mengatakan, BI melakukan pelanggaran terkait proses akuisisi dan merger sampai FPJP. "Mereka seharusnya tidak menyetujui akuisisi. ini namanya pembiaran terhadap bahwa faktanya Singkarak capital tidak layak, faktanya, Bank CIC masuk pengawasan BI hingga desember 2002. BI tidak konsisten dalam menerapkan dan menjalankan aturan fungsi otoritas yang dimilikinya,"terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Rahmat membagi kesimpulan menjadi beberapa tahap diantaranya Periode Akuisisi dan merger sampai FPJP, Tahap FPJP, penetapan Bank Century sebagai bank Gagal berdampak sistemik, pemberian PMS, dan aliran dana.
Pada kesimpulannya, PKS menyebut nama pihak yang bertanggung jawab terkait kasus skandal bank Century diantaranya Mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Budi Mulya, Direktur Pengelolaan Moneter BI Edi Sulaiman Yusuf, Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, Ketua KSSK Sri Mulyani, Kepala Eksekutif Roedjito, Robert Tantular, Zainal Abidin.
Pada pandangannya, PKS juga menyebutkan bagi pihak yang merugikan perekonomian negara dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.
PKS juga menemukan adanya kelemahan mendasar terkait pengawasan perbankan serta diduga BI berusaha menutupi fakta yang ada. (si) foto:doeh/parle/DS